Kompetensi Dasar
Digital Wakafraising®
AMANI
BKPWI

Mengapa Banyak Nazhir Wakaf Uang Mengalami Kesulitan dalam Penghimpunan Wakaf Uang?

Berbeda dengan penghimpunan dana sosial seperti sedekah, infaq dan zakat yang lebih sederhana maka penghimpunan wakaf uang memiliki serangkaian aturan hukum yang ketat dan mengikat serta sangksi hukum yang berat. Untuk itu maka diperlukan skema – skema penghimpunan wakaf uang yang sesuai dan selaras dengan peraturan perundangan.

Salah satu tantangan yang dihadapi nazhir wakaf uang adalah bagaimana menutup biaya operasional karena sesuai dengan aturan hukum nazhir tidak diperbolehkan mengambil biaya operasional dari total dana wakaf uang yang terhimpun tetapi boleh mengambil biaya operasional dari hasil pengelolaan / investasi wakaf uang.

Dengan demikian maka nazhir wakaf uang harus menyediakan modal kerja (capital expenditure) untuk membiayai operasional penghimpunan sampai investasi wakaf uang memberikan hasil yang cukup untuk membiayai operasional nazhir wakaf uang.

Semakin lama proses penghimpunan wakaf uang maka biaya operasional semakin besar dan dibutuhkan modal kerja yang semakin banyak.

Itulah mengapa wakaf uang menarik untuk dijadikan kajian tapi tidak menarik untuk dijalankan oleh nazhir wakaf uang karena membutuhkan modal kerja dan biaya operasional yang besar.

Bagaimana Cara Nazhir dapat Menghimpun Wakaf Uang dengan Cepat dan dengan Biaya yang Rendah sekaligus Mendapatkan Pemasukan Operasional saat Menghimpun Wakaf Uang?

Sangat Sederhana

  1. Nazhir harus memiliki platform digital yang komprehensif yang menyediakan tools edukasi, literasi, partisipasi, repetisi, mobilisasi dan administrasi wakaf uang

  2. Nazhir harus memiliki jumlah tenaga fundraising wakaf uang yang cukup banyak agar dapat melakukan proses penghimpunan wakaf uang secara akseleratif dan masif

  3. Nazhir harus memiliki skema remunerasi yang jelas dan menarik bagi tenaga fundraising wakaf uang sehingga menjadi motivasi kerja yang profesional dan menyejahterahkan

  4. Nazhir harus memiliki program sosial yang menarik dan berbeda dengan program sosial yang didukung oleh dana sedekah, infaq dan zakat sehingga terjadi demarkasi fungsi strategis wakaf uang dibandingkan instrumen dana sosial yang lainnya

  5. Nazhir harus memiliki skema perlindungan aset wakaf uang agar terhindar dari risiko hilangnya aset wakaf uang yang telah diserahkan oleh wakif yang dengan demikian akan menigkatkan kepercayaan wakif untuk meningkatkan jumlah wakaf uang.

Bila sebagai Nazhir Wakaf Uang Anda masih bingung bagaimana merangkai kelima hal penting diatas menjadi satu sistem operasional yang komprehensif maka sangat perlu dan penting untuk mengikuti Diklat Digital Wakafraising untuk meningkatkan kompetensi Anda sebagai Nazhir Wakaf Uang yang Profesional dan Amanah

Apa yang dimaksud dengan Wakafraising®?

Wakafraising® adalah proses penghimpunan wakaf uang yang dilakukan oleh nazhir wakaf uang secara masif baik secara luring maupun daring sesuai dengan peraturan perundangan. Proses wakafraising® dilakukan oleh seseorang yang telah mendapatkan pelatihan sebagai seorang Waqfraiser®

Seorang Waqfraiser® akan mendapatkan lisensi profesi dari Asosiasi Manajer Perwakafan Indonesia (AMANI) yang dapat ditingkatkan ke jenjang sertifikasi dengan gelar profesi CWR® – Certified Waqfraiser® dengan mengikuti Diklat Spesialisasi Profesi yang diselenggarakan bersama Duta Wakaf Institute

Seperti Apa Diklat Digital Wakafraising®?

Kurikulum Diklat Digital Wakafraising® dirancang khusus berdasarkan pengalaman empiris sejak 2014 dalam melakukan proses pendampingan Wakafraising® dari berbagai lembaga sehingga Diklat Digital Wakafraising® dan 100% dapat langsung diimplementasikan sejak hari pertama diklat diikuti oleh nazhir wakaf uang.

"Diklat ini bukan dari hasil kajian semata tapi dari hasil praktik dan try error bertahun – tahun yang sudah terbukti dan teruji secara konsisten selama lebih dari 10 tahun dan berlanjut terus dengan terobosan inovasi – inovasi yang kreatif dibidang perwakafan"

Berapa Lama Diklat Digital Wakafraising®?

Kompetensi selalu berdasarkan jam terbang praktik dan hasil kerja yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Kedua hal tersebut adalah pondasi dari keahlian suatu profesi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Diklat Digital Wakafraising® ini memiliki bobot 60 JPL (Jam Pelaksanaan Latihan) yang akan terbagi dari 7 hari pemahaman Teori Siklus Kerja Wakafraising® dan 7 hari pelaksanaan Praktik Digital Wakafraising® yang semua dilakukan secara online menggunakan LMS (Learning Management Sytem) yang telah terakreditasi secara nasional oleh Kementerian Tenaga Kerja RI dan telah digunakan dalam MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) SIB (Studi Independen Bersertifikat) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset RI yang kesemuanya diselenggarakan oleh Duta Wakaf Institute.

Dalam 7 hari pertama peserta akan melakukan tatap muka di kelas online bersama para praktisi mentor sebanyak 2 kali dan mengikuti ujian praktik mandiri sebanyak 1 kali dimana sebelumnya peserta akan menyelesaikan 7 materi pelatihan dan ujian melalui platform Digital Wakafraising® yang telah disediakan.

Untuk 7 hari kedua peserta akan melakukan praktik Digital Wakafraising mulai dari proses edukasi, proses literasi, proses partisipasi, proses repetisi dan proses mobilisasi yang akan terhubung secara administratif ke LKS PWU untuk penerbitan Sertifikat Wakaf Uang dan Akta Ikrar Wakaf Uang

Apakah Peserta akan diberikan Pendampingan setelah Diklat Digital Wakafraising®?

Pendampingan setelah diklat merupakan hal penting untuk memastikan peserta mampu mengimplementasikan proses Digital Wakafraising® dengan tepat.

Pendampingan akan dilakukan selama 90 hari setelah selesai pelaksanaan Diklat Digital Wakafraising® melalui proses konsultatif, monitoring dan evaluasi atas hasil Digital Wakafraising® yang dilakukan melalui kelas online seminggu sekali dan grup whatsapp untuk proses konsultatif.

Apakah Nazhir dapat Memiliki Portofolio Wakaf Uang sebesar Rp. 1 Milyar dalam waktu 12 bulan dengan Mengikuti Diklat Digital Wakafraising® ini?

Dalam praktik yang sudah terjadi sudah ada beberapa nazhir yang berhasil memiliki portofolio wakaf uang minimal Rp. 1 Milyar dalam waktu kurang dari 12 bulan.

Bila proses kerja Wakafraising® dilaksanakan dengan konsisten dan digital tools digunakan secara optimal maka hasil Wakafraising® akan menghasilkan portofolio minimal sebesar Rp. 1 Milyar dalam waktu 12 bulan

Ingin Sharing Langsung dengan Nazhir yang sudah Mencapai Portofolio Wakaf Uang sebesar Rp. 1 Milyar dalam 12 bulan menggunakan Digital Wakafraising®?

Yuk, Daftar Zoominar #Waqftalk AMANI

Ingin Mengikuti Diklat Digital Wakafraising®?

Silahkan mendaftarkan diri anda melalui Asosiasi Manajer Perwakafan Indonesia / AMANI melalui link ini dan dapatkan Beasiswa Diklat Digital Wakafraising® 60 JPL

Diklat Digital Wakafraising® akan membantu mempersiapkan ketrampilan dan kompetensi Anda dalam melakukan penghimpunan wakaf uang tanpa ribet, tanpa beban biaya operasional yang berat, tanpa modal kerja yang banyak dan mewujudkan portfolio wakaf uang yang besar dalam waktu yang relatif singkat

AMANI
BKPWI
DWI
HJA

Wakafraising (IDM000893619) & Waqfraiser (IDM000904799) adalah merek kelas 36 yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia | Hak Pemilik Merek Dilindungi Undang - Undang