Kompetensi selalu berdasarkan jam terbang praktik dan hasil kerja yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Kedua hal tersebut adalah pondasi dari keahlian suatu profesi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Diklat Digital Wakafraising® ini memiliki bobot 60 JPL (Jam Pelaksanaan Latihan) yang akan terbagi dari 7 hari pemahaman Teori Siklus Kerja Wakafraising® dan 7 hari pelaksanaan Praktik Digital Wakafraising® yang semua dilakukan secara online menggunakan LMS (Learning Management Sytem) yang telah terakreditasi secara nasional oleh Kementerian Tenaga Kerja RI dan telah digunakan dalam MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) SIB
(Studi Independen Bersertifikat) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset RI yang kesemuanya diselenggarakan oleh Duta Wakaf Institute.
Dalam 7 hari pertama peserta akan melakukan tatap muka di kelas online bersama para praktisi mentor sebanyak 2 kali dan mengikuti ujian praktik mandiri sebanyak 1 kali dimana sebelumnya peserta akan menyelesaikan 7 materi pelatihan
dan ujian melalui platform Digital Wakafraising® yang telah disediakan.
Untuk 7 hari kedua peserta akan melakukan praktik Digital Wakafraising mulai dari proses edukasi, proses literasi, proses partisipasi, proses repetisi dan proses mobilisasi yang akan terhubung secara administratif ke LKS PWU
untuk penerbitan Sertifikat Wakaf Uang dan Akta Ikrar Wakaf Uang